Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU-Dewi Wilona-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menyampaikan jawaban atas keberatan (eksepsi) empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, pada persidangan yang digelar Senin (8/12/2025).
Keempat terdakwa tersebut yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan; serta dua terdakwa lainnya Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya membacakan pokok-pokok jawaban eksepsi sebagaimana diminta oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan, Jaksa Ferdian menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Ia menilai keberatan tersebut hanyalah asumsi dan tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan dakwaan.
“Keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara, yang mestinya dibuktikan dalam persidangan,” ujar Ferdian di hadapan majelis hakim.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Heri Ciptra telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Usai persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh eksepsi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan tahapan pemeriksaan saat ini. Termasuk terkait keberatan penasihat hukum mengenai belum ditetapkannya 12 anggota dewan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Penangguhan Penahanan karena Istri Lumpuh
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini adalah saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam tahap pembuktian untuk memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati tanggapan JPU, namun memastikan akan membuktikan seluruh fakta hukum pada tahap pembuktian nanti.
“Termasuk mengenai adanya aliran dana kepada pihak DPRD sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, itu menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikannya,” ungkap Adithiya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, angkat bicara terkait jalannya persidangan dugaan korupsi PJU Kerinci. Ia menilai langkah Jaksa Penuntut Umum yang menolak seluruh eksepsi terdakwa merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang harus diapresiasi.
“Kami memandang penolakan JPU terhadap eksepsi ini sebagai sinyal bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Setiap keberatan yang menyentuh materi pokok perkara memang sewajarnya diuji pada tahap pembuktian,” ujar Aldi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: