Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU-Dewi Wilona-Jambi TV
Ia juga menyoroti isu mengenai 12 anggota dewan yang disebut-sebut dalam dakwaan dan menjadi salah satu poin keberatan penasihat hukum terdakwa. “LSM Semut Merah mendukung penuh langkah JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan, termasuk anggota dewan yang disebut dalam proses penyidikan. Publik berhak mengetahui kebenaran secara menyeluruh tanpa ada pihak yang kebal dari proses hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari
Aldi menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memiliki perhatian besar dari masyarakat karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.
“Kami berharap persidangan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar fakta secara terang benderang. Siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” katanya.
LSM Semut Merah juga mengajak masyarakat mengikuti proses hukum ini secara kritis namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Persidangan perkara dugaan korupsi PJU Kerinci ini akan berlanjut ke tahapan pembuktian pada agenda berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: