Polisi Amankan 2 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Saat Akan Menjual Emas Ke Padang

Rabu 28-05-2025,10:02 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pelaku, yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal, di kawasan Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dua pelaku yang diamankan yakni ANR dan SMR. 

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, awalnya tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi, bahwa ada orang akan menjual emas hasil tambang ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diketahui, dan satu pelaku ditangkap di kawasan Merangin. 

Setelah diperiksa barang bawaannya, pelaku ANR mengaku bahwa dirinya membawa butiran emas yang akan di jual ke Padang. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi lebih dalam, pelaku anr mpun menyebut siapa pemiliknya. Karena tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku pertama, akhirnya polisi langsung menuju ke tempat SMR untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu

"Ini hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota kita di lapangan. Di mana, kita melihat satu orang yang diduga sedang membawa emas hasil tambang ilegal," AKBP Taufik Nurmandia

"Setelah kita tangkap, ANR mengaku sebagai tim SMR, yang berperan sebagai pengirim emas hasil tambang ilegal ke Padang. Jadi bosnya ini (SMR), kita tangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama," tambah Taufik.

Selanjutnya setelah keduanya diamankan, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, kedua pelaku mengaku bahwa butiran emas itu didapatkan dengan cara melakukan penambangan secara ilegal, yang dilakukan di kawasan Merangin.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku yahg telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 2 tahun 2025, tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhpidana, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kategori :

Terpopuler