Polda Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengolahan Limbah RSUD Raden Mattaher
Polda Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengolahan Limbah RSUD Raden Mattaher-Agustri-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Penyelidikan dugaan pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher Jambi, resmi dihentikan oleh Polda Jambi. Polisi menilai kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana, dan selanjutnya diserahkan ke ranah administratif.
Direktorat reserse kriminal khusus Ditreskrimsus Polda Jambi, menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis, di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi, Rekanan Tuntut Rumah Sakit Bayar Tagihan Pengolahan Limbah
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, bahwa laporan tersebut sebelumnya ditangani sejak maret 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak rumah sakit, perusahaan pengelola limbah, serta meminta keterangan ahli. Namun dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan, dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 medis tersebut, belum memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penanganan kasus dihentikan di tingkat penyelidikan.
Meski tidak berlanjut ke proses hukum pidana, Kombes Taufik menegaskan, persoalan tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif. Dinas lingkungan hidup memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk paksaan pemerintah atau kewajiban pemenuhan administrasi pengelolaan limbah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: