SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Penanganan kasus korupsi dana hibah Koni Kota Sungai Penuh tahun 2023 akan terus dilanjutkan. Adapun babak baru dalam kasus koni ini adalah tahapan penuntutan.
Terungkapnya pengakuan PLT Ketua Koni dan GM Hotel dalam persidangan, membuat kasus koni ini semakin bergulir ke babak baru. KH selaku PLT Ketua mengakui sengaja membuat draff palsu dan SPJ, demi meraup keuntungan pribadi. Kasus ini sudah merugikan Negara hampir 800 Juta Rupiah. Setelah memasuki tahapan penuntutan, selanjutnya sidang akan memasuki tahapan pledoi atau nota pembelaan dari pada penasehat hukum dari pada terdakwa.
Tomi Ferdian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan, saat ini kasus koni memasuki tahap tuntutan. Pada tanggal (17/12) akan dijadwalkan sidang pledoi, atau nota pembelaan dari penasehat terdakwa kasus Koni Kota Sungai Penuh. Pada sidang sebelumnya, kasus Koni Sungai Penuh sudah disidang beberapa kali. Mulai bermunculan KH selaku Ketua Koni mengakui dalam persidang adanya dana yang tidak jelas sebesar 85 Juta Rupiah.
BACA JUGA:Korupsi Koni Kerinci Khusaeri Bantah Menskenariokan Harga Fiktif Kamar Hotel
JPU Tomi menambahkan, hingga saat ini tidak ada pemanggilan para saksi lagi. Sebelumnya Walikota Sungai Penuh AZ telah dipanggil sebanyak 3 kali sebagai saksi, tetapi ia mangkir dengan alasan masih kampanye. AZ selaku walikota dinilai sangat mengetahui aliran dana yang dihibah Pemerintah Kota Sungai Penuh ke Koni Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang dikorupsi saat pekan olah raga Provinsi Jambi.
“Untuk sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kota Sungai Penuh, sudah masuk kedalam tahap penuntutan. Untuk agenda sidang selanjutnya, pada tanggal 17 yaitu pledoi atau nota pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa”, ujar Tomi.