Tolak Keberadaan Alfamart, Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang Geruduk Gedung DPRD

Kamis 24-10-2024,11:57 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV,CO -  Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang, Rabu pagi (23/10) mendatangi gedung DPRD Kota Jambi. Mereka menolak adanya toko ritel yang berada di seberang dan meminta pemerintah untuk mengvealuasi Alfamart yang terlanjur berdiri.

Penolakan kehadiran toko ritel Alfamart disampaikan Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) saat rapat dengar pendapat, antara Komisi I, DPMPTSP, Satpol PP, dan pihak Kecamatan. 

Ketua Harian KMJKS Muslim mengatakan, keberadaan toko ritel Alfamart menjadi ancaman bagi ekonomi kerakyatan di seberang Kota Jambi. 

BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaludin Gugat PDIP Rp 4,5 Miliar di Pengadilan

Selain itu masyarakat disana ingin mempertahankan atau memelihara nilai-nilai lama sepanjang masih baik. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah Kota Jambi yang ingin menjadikan seberang Kota Jambi sebagai wisata religi dengan mempertahankan tradisi melayu islam.

“Keinginan kita kedepannya, bagaimana detail seperti ini tidak berdiri di tempat lain di sebrang. Yang sudah berdiri kita minta evaluasi, kalau memang ada celah-celahnya bisa ditutup. Karena tadi ada yang menyarankan dari anggota Komisi tutup dulu, izin, baru cabut,” katanya Muslim, Ketua Harian KMJKS.BACA JUGA:Daftar Nama Ketua Fraksi DPRD Kota Jambi 2024, Hanya PDIP yang Belum Kirim Nama Ketua Fraksi

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan mengatakan,  memang dari hearing tersebut diketahui bahwa rata-rata masyarakat yang ada di sana menolak keberadaan Slfamart tersebut. Namun akan dilakukan peninjauan ulang.

“RT-RT mayoritas disana itu rata-rata menolak. Kami pun dari DPRD juga meminta kepada Kecamatan yang terkait, untuk kedepannya agar surat izin tempat usaha untuk dibukanya layanan Alfamart wilayah terkait itu tidak diberikan lagi. Jadi, kami meminta kepada Kecamatan agar tidak memberikan rekomendasi tempat usaha segera ke Polda kemaren.” pungkasnya.

 

Kategori :