KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus asusila kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini seorang anak di bawah umur yang merupakan siswi SMP menjadi korban pemerkosaan, oleh seorang siswa SMA. Saat ini pelaku telah ditangkap polisi dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Seorang siswi SMP di Kota Jambi berinisial ‘EC’ (15 tahun), diperkosa oleh seorang siswa SMA berinisial ‘ANP’ umur 16 tahun.
Tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan pelaku di salah satu hotel di Kota Jambi.
BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, perkara ini dilaporkan orang tua korban sejak 25 September 2024 lalu.
Dan untuk pelaku sudah berhasil ditangkap pada Selasa malam (22/10), sehingga saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkara ini dilaporkan oleh orang tua dari korban. Adapun korban inisialnya ‘EC’, statusnya sebagai pelajar usia 15 tahun pelajar SMP. Adapun yang dilaporkan dari orang tua korban adalah sebuah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah kita tangkap tadi malam, dan saat ini sudah dilakukan penahan terhadap tersangka atas nama inisial ‘ANP’ berusia 16 tahun dengan status pelajar SMA,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Saat ini, penyidik PPA Dirreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta telah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Tujuan trauma healing itu diberikan karena korban masih beumur 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen masalah status korban, pakaian korban, dan dokumen tempat pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan di sebuah hotel.