KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - Selain menetapkan dua pemeran video asusila ‘enak yank’ sebagai tersangka, Polisi juga mengungkap status keduanya sebelum video itu dibuat.
‘KN’ dan ‘MA’, pemeran video asusila ‘enak yank’ yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses pemeriksaan panjang oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Namun ada fakta lain yang juga diungkap oleh kepolisian. PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, sebelumnya pengakuan mereka membuat video tersebut setelah menikah, namun setelah diperiksa status kedua pemeran saat itu belum menikah.
BACA JUGA:Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reza menambahkan, hal tersebut juga sudah dipastikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi.
“Kami pastikan, setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan, selain saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, sepengetahuan kami nikah siri.” ungkap AKBP Reza.
Reza menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dilakukan, kedua tersangka yang berperan dalam video tersebut hanya nikah siri.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi
Meski sudah ditetapkan tersangka, saat ini keduanya masih belum ditahan karena saat ini penyidik masih akan melakukan pemanggilan dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.