Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka--Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Polda Jambi mengungkap 32 kasus penambangan emas tanpa izin atau PETI sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Sebanyak 71 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti emas lebih dari 3,5 kilogram serta uang tunai lebih dari 108 juta rupiah.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin atau PETI di Mapolda Jambi, Senin 26 Oktober 2026. Sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran menangani 32 laporan polisi terkait aktivitas PETI. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai lebih dari 108 juta rupiah. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih menjadi ancaman serius. Selain melanggar hukum, PETI berpotensi merusak lingkungan, mencemari sumber air, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Emak - emak Desa Teluk Pandak Hadang Anggota Saat Hendak Tindak PETI
Aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial, serta menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Polda Jambi menegaskan, penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal akan terus dilakukan. Masyarakat pun diimbau tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: