JAMBI, JAMBITV.CO - Polemik angkutan batubara hingga saat ini masih saja terus terjadi, pasalnya untuk menangani hal ini pihak terkait seperti ESDM dan Dishub juga harus aktif. Karena pihak kepolisian sendiri, mempunyai kewenangan terbatas.
Setelah melakukan penindakan terhadap puluhan angkutan batubara yang melanggar aturan, Ditlantas Polda Jambi juga meminta pihak terkait berperan aktif dalam menangani masalah ini.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sebenarnya yang menjadi polemik angkutan batubara ini, berada pada hulu tambang, yakni perusahaan tambangnya yang harus diperhatikan.
Mulai dari proses pemuatan dan proses transportasi.
Menurut Dirlantas, jika memang melanggar instruksi gubernur, seharusnya Dinas ESDM Provinsi Jambi atau Dinas Perhubungan, harus melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang tersebut.
“Sebab utama itu adalah perusahaan tambangnya, itu mulai dari proses pemuatan sampai juga proses transportasinya. Kalau memang melanggar instruksi Gubernur, ya seharusnya dari Dinas ESDM Provinsi ataupun Dinas Perhubungan, Pemprov itu harus melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang tersebut. Memang dalam hal ini Pemprov tidak bisa mengeluarkan sanksi, tapi Pemprov bisa merekomendasi mengeluarkan rekomendasi Kementerian ESDM untuk mengeluarkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut,” jelas Dhafi.
BACA JUGA:Puluhan Truk Batubara yang Melanggar Aturan Diamankan Polresta Jambi
Namun kata Dhafi, dalam hal ini pihak pemprov memang tidak bisa mengeluarkan sanksi.
Tetapi Pemprov bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM, untuk mengeluarkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut.
Dirlantas menambahkan, masalah transportasi angkutan batubara itu memang harus terintegrasi, karena tidak bisa dilakukan hanya dari pihak kepolisian saja, karena polisi hanya memeriksa pelanggaran di jalan raya saja.