Dugaan Korupsi Dana BOK, TPP di Muaro Jambi Memanas, Muncul Isu Setoran Rp30 Juta per Puskesmas

Dugaan Korupsi Dana BOK, TPP di Muaro Jambi Memanas, Muncul Isu Setoran Rp30 Juta per Puskesmas

Dugaan Korupsi Dana BOK, TPP di Muaro Jambi Memanas, Muncul Isu Setoran Rp30 Juta per Puskesmas-Yasri-Jambitv.co

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Muaro Jambi kian memanas. Setelah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, kini muncul isu baru yang tak kalah mengejutkan: dugaan pengumpulan dana sebesar Rp30 juta per puskesmas.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DL selaku Kepala Puskesmas Kebun Sembilan, Kecamatan Sungai Gelam, serta LB yang menjabat sebagai Bendahara BOK. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOK dan TPP periode 2022 hingga 2023.

Namun, kuasa hukum tersangka DL, Fikri Riza, menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan

“Jangan sampai klien kami dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan. Jika memang ada praktik serupa, maka harus diusut secara menyeluruh,” tegas Fikri.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk turut memeriksa 18 puskesmas lain di wilayah Muaro Jambi yang diduga menjalankan modus serupa. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Tak hanya itu, Fikri juga mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar lima persen dari dana BOK yang disebut-sebut mengalir ke oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. Pernyataan ini menambah daftar panjang indikasi yang perlu didalami aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik Ke Tingkat Penyidikan di Kejari Sungai Penuh

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan terkait tudingan tersebut, isu ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memperluas lingkup penyelidikan.

Yang lebih menghebohkan, beredar informasi terkait dugaan pengumpulan dana kolektif sebesar Rp30 juta dari masing-masing puskesmas. Dana itu disebut-sebut dikumpulkan oleh salah satu kepala puskesmas tidak lama setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti untuk apa dan ke mana dana tersebut dialirkan. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Fikri kembali menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Sekda Dan Mantan Ketua DPRD Kerinci Dalam Sidang Korupsi PJU Kerinci

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: