MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - ‘MS’ 49 tahun seorang buruh tani kelapa sawit asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi bersimbah darah dan kritis.
Usai dibacok oleh rekannya sendiri (AR) 41 Tahun sesama buruh tani kelapa sawit, warga Kota Baru Provinsi Riau menggunakan parang. Kapolsek mestong AKP R. Deddy Wardana Gaos mengatakan, korban dibacok saat keduanya berada di pondok area perkebunan kelapa sawit milik ‘S’ di kilometer 39 desa Tanjung Pauh. Tempat korban dan pelaku bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit. “Kita meringkus perkara penganiayaan yang terjadi di desa tanjung pauh km 39 kecamatan mestong. Disitu ada penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat,” Kata Akp R. Deddy Wardana Gaos Kapolsek Mestong.(20/8) BACA JUGA:Niat Menasihati Teman, Sanusi Malah Dibacok Pakai Sajam dan Mendapat 80 Jahitan BACA JUGA:Pelaku Pembacokan di Tepian Sungai Desa Rangkiling Akhirnya Berhasil Ditangkap Setelah 14 Tahun Buron Dihadapan polisi pelaku mengaku, dirinya tega membacok rekannya itu karena sakit hati dengan perkataan korban. Yang menyebut hasil panen buah sawit di lahan tersebut diambil oleh pelaku. Sehingga pelaku yang emosi langsung membacok korban menggunakan parang. Korban Mengalami Luka Parah Akibat Pembacokan Pembacokan tersebut menyebabkan luka robek pada bagian leher hingga ke rahang kanan. Kemudian luka robek pada leher sebelah kiri, dan luka robek pada lengan sebelah kanan korban. Korban saat ini terbaring lemah di Puskesmas karena menderita 3 luka parah akibat sabetan senjata tajam di tubuhnya. BACA JUGA:Kasus Geng Motor Bacok Polisi, 3 Tersangka di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Tahap II BACA JUGA:Pelaku Terakhir Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Serahkan Diri. Ini Jenis Satjam Yang Di Gunakan Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mestong dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke Provinsi Riau usai membacok korban. “Mendapat informasi Penganiyaan itu kami dari polsek mestong dan unit reskrim melakukan cek TKP sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku,”Pungkasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. BACA JUGA:Kasus Pembacokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Ternyata Karena Motif Dendam, Pelaku Mengaku Sering di Bully Korban BACA JUGA:BREAKING NEWS : 3 Pelaku Pembacokan Siswa SMA N 4 Sarolangun Serahkan Diri Ke PolisiSeorang Buruh Tani Kelapa Sawit Bacok Rekan Kerja Hingga Kritis
Rabu 21-08-2024,09:59 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,11:12 WIB
Baru Sehari Ditutup, Tps Ilegal Di Pematang Gajah Kembali Di Penuhi Sampah
Rabu 01-10-2025,13:26 WIB
Santri di Sungai Bahar Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin 29-09-2025,15:14 WIB
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Muaro Jambi Akibat Angin Kencang
Sabtu 27-09-2025,11:24 WIB
Dua Kali Masuk Penjara Pencurian Kembali Ditangkap di Muaro Jambi
Kamis 25-09-2025,11:44 WIB
Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Ekor Sapi di Muaro Jambi
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,11:55 WIB
Inflasi Tertinggi di Kerinci, Jambi Masuk 10 Besar Nasional: Pemprov Siapkan Langkah Strategis
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB
TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI
Jumat 10-10-2025,11:40 WIB
TEMUI DPRD DAN BKD, PPPK PARUH WAKTU MINTA PENYESUAIAN GAJI DAN PRIORITAS PENGANGKATAN
Jumat 10-10-2025,12:07 WIB
Pondok Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Tangkap Dua Pelaku Tanjab barat
Jumat 10-10-2025,12:00 WIB
Terungkap! Imam Komaini Sidik Tewas Akibat Benturan Benda Tumpul
Terkini
Sabtu 11-10-2025,11:11 WIB
Resmi Dilantik, Ribuan PPPK Siap Dukung Program Pemerintah Kabupaten Merangin
Sabtu 11-10-2025,11:02 WIB
Sppg Tungkal Harapan Hentikan Sementara Suplai Mbg
Sabtu 11-10-2025,10:57 WIB
Pelaku Curanmor Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Sabu Dan Judi Online
Sabtu 11-10-2025,10:54 WIB
4 Rumah Warga Desa Pendung Hilir Dilalap Si Jago Merah
Sabtu 11-10-2025,10:51 WIB