Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian Di Toko Penjualan Mesin
Pelaku Pencurian saat di amankan--
Jambitv co, Kabupaten Sarolangun - Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko peralatan mesin di Jalinsum Pasar Atas Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. Spd, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto. SH. MH, menyampaikan bahwa kasus ini terjadi Pada Hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Sekira Pukul 16.30 Wib di Toko Cahaya Rezeki Pasar Atas Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Korban MONALISA, (52 Tahun) datang melapor ke pelayanan Polsek Sarolangun pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 Sekira pukul 19.00 wib.
“Kejadian berawal dari saat itu datang seorang laki-laki hendak membeli mesin air merk Shimizu 128. Selanjutnya karyawan saya yang bernama Herman melakukan pengetesan terhadap mesin air tersebut dan setelah di tes mesin air tersebut dalam keadaan baik. Selanjutnya laki-laki tersebut membeli mesin air tersebut seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan laki-laki tersebut langsung meninggalkan toko. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, laki-laki tersebut datang kembali ke toko saya dan mengatakan bahwa mesin air tersebut terbakar dan hendak ditukarkan. Selanjutnya saya mengatakan bahwa mesin air tersebut tidak bisa ditukarkan karena pada saat dites di toko, mesin tersebut dalam keadaan bagus. Selanjutnya laki-laki tersebut marah marah dan mengambil 1 (satu) unit mesin sinso merek NIKOSILEN warna kuning hitam di toko milik saya tanpa seizin saya dan langsung memasukkan kedalam mobil merek Toyota Rush Warna Putih miliknya dan langsung meninggalkan toko saya atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekira Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.” ujar Ipda Heri Liswanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto. SH. MH, unit reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, yaitu AA Alias F Bin SC, (30Tahun), warga Medan Baru Kota Prov. Sumut. mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sinso merek NIKO SILEN.
“Tersangka melanggar dalam rumusan pasal 476 KUH-Pidana;. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi serta menyusun berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kanit Reskrim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: