BATANGHARI, JAMBITV.CO - Berdasarkan hasil pleno di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Batanghari menyatakan ada sebanyak 23.267 data pemilih hasil coklit pantarlih, yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Jajaran KPU Kabupaten Batanghari, telah melakukan pleno di tingkat kecamatan terhadap data pemilih pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, dari total 221.124 data pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh pantarlih, sebanyak 23.267 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tebo Tetapkan 263.880 Pemilih Masuk ke Dalam DPS Pilkada Tebo 2024
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari divisi perencanaan dan data, Hendri Handayani mengungkapkan, puluhan ribu data pemilih tersebut tidak memenuhi syarat karena berbagai faktor.
Penyebab Dinyatakan TMS
Diantaranya karena meninggal dunia, terdeteksi masuk dalam kategori data ganda, pindah domisili, berstatus sebagai warga negara asing, dan TNI-Polri. Kemudian terdapat data pemilih yang masih dibawah usia 17 tahun, dan domisili pemilih yang kurang tepat dengan lokasi TPS.
“Kita nyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan. Ada yang sudah meninggal dunia. Ada yang sudah pindah domisili tapi datanya belum diubah. Ada juga yang masih usia dibawah 17 tahun. Dan beberapa alasan lainnya,” jelas Hendri.
BACA JUGA:Hasil Pemetaan Final, KPU Batanghari Tetapkan 637 TPS Pilkada 2024
Menurut Hendri Handayani, data pemilih yang dinyatakan TMS ini, paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang.
Dengan demikian, saat ini KPU Kabupaten Batanghari akan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih untuk ditindaklanjuti melalui rapat pleno ditingkat kabupaten.