Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bajubang Ditangkap Polisi
Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bajubang Ditangkap Polisi--
BATANG HARI, JAMBITV.CO - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA SATRESKRIM) Porles Batang Hari, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Bajubang. Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial “ZL” usia 19 tahun, yang diduga telah memperkosa anak dibawah umur.
Dugaan pemerkosaan ini terjadi belum lama ini, di sebuah pondok kebun yang dikabarkan milik orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke sang pacar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi mengungkapkan. Bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban usia 15 tahun, yang didampingi ibu kandungnya ke Mapolsek Bajubang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satrekrim Polres setempat.
“Benar, kami sudah menahan seorang pelaku pemerkosaan di Kecamatan Bajubang. Saat ini pelaku sedang ditangani di Unit PPA," kata Ipda Wahyudi, selasa (10/02/2026).
Lebih lanjut Ipda Wahyudi mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka pada 3 februari 2026 di kawasan perkebunan. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang beristirahat disebuah pondok yang tidak jauh dari rumah korban.
“Saat korban istirahat di pondok, pelaku sempat bertemu dan bertanya dengan korban sebelum kejadian. Hari berikutnya di tanggal 3 Februari 2026, pelaku kembali melihat korban ada di pondok itu sedang istirahat. Saat itu lah pelaku muncul niat memperkosa korban,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengikat kedua kaki dan membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak. Sebab pondok kebun tersebut, berada tidak jauh dari rumah korban. Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pacarnya, dan kemudian diceritakan ke ibu kandung korban.
Sementara atas perbuatannya dan berdasarkan bukti visum yang dimiliki oleh penyidik, pemuda berusia 19 tahun tersebut akan dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Tidak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jambitv.disway.id