Jambitv.co, SungaiPenuh - Sepanjang Januari hingga Juni 2024, angka perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat 348 perkara. Jumlah ini ternyata sedikit menurun jika dibandingkan tahun 2023.
BACA JUGA:207 Pasutri di Muaro Jambi Minta Cerai, Banyak Istri Gugat Suami Karena Kecanduan Judi Online
Hal ini dijelaskan langsung oleh Panitra Muda Pengadilan Agama Sungai Penuh Sanusi Pane. Dirinya mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun jika dibandingkan 6 bulan terakhir tahun 2023. Dimana pada januari hingga Juni tahun ini ada 348 perkara perceraian yang masuk. Hal ini lebih rendah 5 persen dibandingkan 6 bulan pertama tahun 2023 sebanyak 378 perkara.
BACA JUGA:3 ASN Di Batanghari Gugat Cerai Suami, Salah Satunya Karena Judi Online
“Enam bulan terakhir sebanyak 348 perkara. Hal ini lebih rendah dibandingkan 6 bulan pertama tahun 2023 sebanyak 378 perkara,” ungkap Sanusi
Sanusi Pane juga menambahkan, untuk jumlah kasuk perceraian selama tahun 2023 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mencapai 638 perkara perceraian. Kasus perceraian terbanyak adalah merupakan cerai gugat oleh wanita. Sementara untuk faktor terbanyak kasus perceraian adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, judi online dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Ratusan Wanita Di Tebo Menjanda, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian di Tebo
“Terbanyak tergugat dari pihak perempuan, dengan alasan faktor ekonomi, selingkuh, judi online dan KDRT,” tandasnya.