Eks Pegawai BNI Life Jalani Sidang Perdana Penggelapan Premi

Eks Pegawai BNI Life Jalani Sidang Perdana Penggelapan Premi

--

JAMBITV.CO - Tiara Agus Fahira, mantan pegawai BNI Life Insurance Cabang Sungai Penuh, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Tiara didakwa melakukan penggelapan dana premi nasabah BNI Life dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta. Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat Tiara.

Sebelumnya, Tiara telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dengan modus penukaran uang baru untuk THR yang merugikan 28 korban dengan total kerugian Rp381 juta.

Dalam sidang perdana, terdakwa membenarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Jaksa juga mengungkap, kasus penggelapan premi ini terungkap dari hasil audit internal BNI Life setelah perkara sebelumnya mencuat.

Publik pun berharap pihak perbankan memperketat pengawasan internal, termasuk audit terhadap karyawan, guna mencegah praktik serupa terulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: