Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa persoalan ini bukan temuan atas LHP BPK Tahun 2023 sebagaimana pemberitaan sebelumnya, namun berpotensi untuk menjadi temuan BPK dan sesungguhnya langkah ini diambil untuk mencegah temuan berulang kedepan.
Dia melanjutkan, sebenarnya untuk mengantisipasi masalah seperti ini, pemerintah sudah membuat surat edaran terhadap OPD terkait ( Disdikbud) Muaro Jambi.
"Kita tegaskan kepada pihak OPD nya harus memiliki data terkait para guru yang pensiun," timpalnya.