Gaji Ke-13 ASN Belum Disalurkan, Ketua DPRD Anita Yasmin Desak Pemkab Segera Realisasikan

Selasa 25-06-2024,10:16 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Persoalan Gaji ke-13 yang menjadi hak para Aparatur Sipil Negara. Kini menuai polemik diberbagai kalangan pegawai, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, pasalnya penyaluran gaji ke-13 ini belum disalurkan. 

Kondisi inipun menuai sorotan Ketua DPRD Anita Yasmin, hingga mendesak pihak pemerintah daerah setempat untuk segera merealisasikan gaji tersebut.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini, Pemkab Batanghari sudah seharusnya menyalurkan gaji ke-13 itu. Sebab sesuai regulasi ataupun peraturan yang berlaku, alokasi anggaran untuk tambahan gaji asn tersebut seharusnya sudah tersedia dan disalurkan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:5 ASN Tersandung Kasus Hukum, Pemda Belum Juga Keluarkan Surat Pemberhentian

Tak hanya gaji ke-13, Anita Yasmin juga menyoroti dan mempertanyakan realisasi Rapel Gaji asn. Yang mengalami kenaikan senilai 8 persen sesuai instruksi presiden.

“Kenaikan 8 persen dari yang diumumkan pak presiden beberapa waktu lalu, memang kami sempat soroti juga dalam beberapa kali rdp dengan dan tapd. Kami sepakat bahawasanya hal ini adalah hal yang wajib. Dan ini seharusnya tidak dianggarkan lagi karena barang ini kan sudah instruksi, ada peraturannya. Dan kabiasanya inikan aturan 10 hari setelah itu harus direalisasikan kan gitu,” Kata Anita Yasmin Ketua DPRD Batanghari.

Ketua Dprd Kabupaten Batanghari Anita Yasmin menegaskan, bahwa legislatif juga telah mempertanyakan perihal gaji ke-13 maupun rapel gaji tersebut. Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. 

Hanya saja sampai saat ini pihak legislatif belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi pemicu sehingga belum tersalurkan. Sementara dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, TAPD sudah berjanji untuk segera merealisasikan penyaluran gaji tersebut.

BACA JUGA:Puluhan ASN Pemkot Jambi Yang Memasuki Masa Pensiun Diberikan Pembekalan

Kategori :