Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara

Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara

Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa Anggi Febri Yandi, pelaku pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida, divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, kepada Anggi Febri Yandi, terdakwa kasus pembunuhan berencana, terhadap korban sesama jenis dengan menggunakan racun sianida. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi dalam sidang yang digelar, Selasa 16 Desember 2025.

BACA JUGA:Kasus Sianida di Jambi: Jaksa Tuntut Anggi Febri Yandi Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa menyatakan akan menunggu sikap terdakwa terhadap putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: