Jambitv.co, Batanghari - Jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pemilu 2024 di Kabupaten Batanghari, 10 dari 14 orang KPPS di dua TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu, secara resmi diganti. Pergantian dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap KPPS yang dianggap lalai, saat menjalani tugas.
BACA JUGA:Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari
Selain persiapan logistik maupun badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara atau PPK dan PPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari juga telah menyiapkan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pemilu pada 29 Juni 2024 nanti. Namun dari total 14 orang KPPS di dua TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo ulu, sebanyak 10 orang secara resmi diganti oleh KPU.
BACA JUGA:KPU RI Jadwalkan Pemilihan Suara Ulang di Batanghari Pada 29 Juni 2024
Ketua Kpu Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim mengatakan dari 10 orang tersebut, tujuh diantaranya merupakan petugas KPPS TPS 02 yang bertugas saat pemilu 14 Februari 2024 lalu. Mereka harus dijatuhi sanksi pemberhentian karena dianggap lalai saat menjalani tugas, hingga menyebabkan PSU pemilihan DPRD Provinsi Jambi Dapil II Batanghari-Muaro Jambi.
“Karena sumber masalahnya ada di TPS 2, jadi TPS2 itu sudah kita beri sanksi kemarin berupa peringatan keras. Jadi mereka tidak kita gunakan lagi,” jelas Halim.
Sedangkan TPS 04 Desa Kembang Seri, KPU tidak memberikan sanksi terhadap 7 orang KPPS di TPS tersebut. Hanya saja tiga orang diantaranya memilih mengundurkan diri, sehingga harus dilakukan pergantian. Proses pergantian pun kini telah dilakukan KPU Kabupaten Batanghari, yakni dengan sistem penunjukan langsung dari unsur PPK ataupun PPS yang berdomisili di dua TPS tersebut.