Jambitv.co, Tebo - Seorang duda muda di Kabupaten Tebo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, setelah dilaporkan orang tua dari korban. Jika anaknya menjadi korban pelecehan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Ady Kurniawan mengatakan, keterangan dari korban. Pelaku berinsial MN (36), melecehkan di kamarnya, dengan modus membuka rental PlayStation (PS).
BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
"Calon korbannya diberikan bermain gratis, asalkan mau melayani nafsunya," ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).
Sementara itu, pelaku MN mengaku, jika dirinya sakit. Karena menyukai perempuan dan laki-laki. Sedangkan untuk korbannya semuanya laki-laki dengan jumlah puluhan orang.
BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur “YN” Divonis 11 Tahun Penjara
"Korban yang datang ke rumah dibuat nyaman di kasih makan dan bermain PS, jika ada yang di suka diajak ke kamar," jelasnya.
Sementara itu, penyidik Polres Tebo menerapkan Undang-undang (UU) perlindungan anak pasal 81 dan 82 ancaman kurungan 9 tahun penjara hingga 15 tahun penjara.