Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial JRJ (20) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 tahun lalu.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengaku, pelaku kabur kedalam hutan kawasan. Sehingga menyulitkan anggota untuk menangkapnya, dan barulah kemarin mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kecamatan Rimbo Bujang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa yang Videonya Viral Baru-baru Ini

Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku berada di suatu tempat sedang bekerja dan langsung di bekuk oleh tim Sultan Polres Tebo.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawak ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya, Senin (15/4/2024).

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Ditembak Polisi, Saat Beraksi Korban Dipukul Dengan Kayu

Diakuinya, hubungan pelaku dengan korban berinsial DS merupakan sepasang kekasih. Namun orang tua korban, tidak terima yang menimpa anaknya dan melaporkan ke Polres Tebo.

"Korban saat ini sudah melahirkan anak pelaku," tambahnya.

Sedangkan Polres Tebo menerapkan Undang-undang (UU) perlindungan anak, dengan pasal 81 dan 82 dan pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: