Jambitv.co, Tebo - Petikan putusan Mahkamah Agung atau MA sudah diterima oleh Kejari Tebo pada senin 29 april 2024 lalu. Yang menetapkan terpidana Syamsu Rizal bersalah dalam kasus perambahan hutan dan di hukum 2 tahun penjara denda Rp 500 Juta dan subsider 3 Bulan Penjara. Namun hingga kini Kejari Tebo belum menindaklanjuti putusan ma tersebut.
Saat dikonfirmasi 7 Mei 2024, Pelaksana Harian Kajari Tebo Anton Rahmanto mengaku, bahwa Kejari Tebo adalah sebagai eksekutor atas putusan ma tersebut. Hanya saja harus berhati-hati dan kejari lebih memilih menunggu salinan lengkap dari ma terlebih dahulu. Anton menambahkan, alasan Kejari Tebo menunggu salinan putusan lengkap agar jangan sampai nanti cacat hukum. Kejari juga telah berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Tebo, agar jika salinan telah di terima supaya segera menyampaikan ke Kejari Tebo agar bisa langsung di eksekusi. “Kami sebagai eksekutor perlu ke hati hatian jangan sampai hal ini ada kelalaian hal hal yang dianggap tidak lengkap. Cuman kalau sekarang, kalau ada ini (salinan putusan) bawa kesini saya laksanakan(eksekutor). tapi barangnya ternyata belum ada, jadi sabar ya,” Kata Anton Rahmanto PLH Kajari Tebo. Sementara itu, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana Syamsu Rizal, seperti peninjauan kembali atau pk. Hanya saja, hal tersebut tidak bisa membatalkan ataupun menunda eksekusi terhadapnya. “Kalau memang mereka melakukan PK upaya hukum lain itu tidak menghalangi eksekusi. Kami tetap melaksanakan eksekusi,” Pungkas Anton Rahmanto.Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal
Rabu 08-05-2024,10:28 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 27-01-2026,08:55 WIB
JPU Kejari Tebo Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
Rabu 11-12-2024,09:49 WIB
Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kamis 08-08-2024,09:51 WIB
Pahlevi Gantikan Syamsu Rizal Sebagai Wakil Ketua II DPRD Tebo
Senin 15-07-2024,08:59 WIB
Sengketa SDN 212 Berakhir, Pemkot Bayar Ganti Rugi Rp 1,78 Miliar dan Ahli Waris Langsung Buka Segel Sekolah
Selasa 04-06-2024,12:32 WIB
DPC Demokrat Tebo Usulkan 3 Nama Untuk Gantikan Syamsu Rizal Menjadi Waka II DPRD Tebo
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,07:25 WIB
Memulihkan Harapan di Jantung Kota: Sinergi BAZNAS dan Pemkot Jambi untuk Kemanusiaan
Kamis 05-02-2026,11:06 WIB
Seleksi JPT Pratama Kerinci 2025, Ini Peserta Terbaik Tiap Jabatan
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Terkini
Kamis 05-02-2026,11:37 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Kamis 05-02-2026,11:23 WIB
Pemkot Sungai Penuh-Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan
Kamis 05-02-2026,11:21 WIB
Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Adat Luhah Pemangku Rajo Periode 2026–2028
Kamis 05-02-2026,11:19 WIB