Polda Jambi Nyatakan Perang Terhadap Knalpot Brong, Penjual dan Bengkel Akan Ditindak Tegas

Polda Jambi Nyatakan Perang Terhadap Knalpot Brong, Penjual dan Bengkel Akan Ditindak Tegas

Polda Jambi Nyatakan Perang Terhadap Knalpot Brong, Penjual dan Bengkel Akan Ditindak Tegas-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ditlantas Polda Jambi menyatakan perang terhadap knalpot brong. Tidak hanya pengguna, penjual dan bengkel yang masih nekat memperdagangkan knalpot tidak standar juga akan ditindak tegas karena dinilai meresahkan dan melanggar hukum.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengintensifkan penertiban terhadap penggunaan dan peredaran knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Jambi. Langkah tegas ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terkait kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa ditoleransi. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kebisingan yang ditimbulkan juga melampaui ambang batas yang ditetapkan aturan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Jambi Meningkat 25 Persen Awal 2026

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, untuk mengeluarkan surat imbauan atau surat edaran terkait pelarangan penjualan dan penggunaan knalpot yang melebihi desibel suara,” jelas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Jambi menggandeng seluruh Satlantas Polres jajaran untuk melakukan razia secara masif dan berkelanjutan.

Tak hanya pengendara, aparat juga menyasar bengkel dan toko yang kedapatan menjual knalpot brong. Penindakan dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran sekaligus memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: