JPU Kejari Tebo Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

JPU Kejari Tebo Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

JPU Kejari Tebo Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan-Arief Rizal-Jambitv.co

TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara dugaan tindak pidana pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidiq. Pada Senin (26/1/2026) di ruang chakra, dengan Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Sipahutar, hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih.

Dalam sidang lanjutan ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo diantaranya. dr Sugiono. Dokter Puskesmas Rimbo Bujang 2 yang pertaman menangani almarhum Imam Komaini Sidiq dan dr Mistar Ritonga. Dokter yang melakukan ekshumasi dan otopsi almarhum.

JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, dijadwalkan 3 saksi ahli yang dihadirkan. Namun yang bisa memberikan pendapat, hanya 2 orang. Sedangkan 1 lagi berhalangan, sehingga dijadwalkan sidang selanjutnya.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Sekda Dan Mantan Ketua DPRD Kerinci Dalam Sidang Korupsi PJU Kerinci

"dr Sugiono hadir langsung ke ruang sidang dan dr Mistar Ritonga melalui daring," ungkapnya.

"Saksi ahli satu lagi, saksi ahli pidana berhalangan sehingga dijadwalkan pada sidang selanjutnya," terangnya.

Lanjut Hari Anggara, Saksi ahli menjelaskan, kematian almarhum Imam Komaini Sidiq disebabkan benda tumpul. Namun tidak dijelaskan, secara rinci benda tumpul yang digunakan ke tubuh korban.

Sedangkan, total saksi yang hadir dalam persidangan sudah mencapai 14 orang. 3 diantaranya saksi, jumlah tersebut belum termasuk saksi dari penasehat hukum.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan pada senin 2 Februari 2026 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: