JPU Kejari Tebo Cecar Terdakwa Hendra Sofyan Harianja
JPU Kejari Tebo Cecar Terdakwa Hendra Sofyan Harianja-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara dugaan pembunuhan Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Pada Senin (9/2/2026) di ruang chakra.
Sidang yang di pimpim, ketua majelis Hotma Edison Sipahutar dengan hakim anggota Parsahutan Saragih dan hakim anggota pengganti Ahmad Al Faruqi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa telah mengintai korban dari balek sawit. Karena kornan Almarhum Imam Komaini Sidiq, berlari kepadanya.
Namun, tiba - tiba korban berbelok. Lalu, terdakwa memegang tangan korban hingga akhirnya mereka berdua terjatuh. Sempat terjadi duel, hingga akhirnya terdakwa mendapatkan kayu disekitar lokasi, lalu mengayunkan ke korban berkali - kali.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, Hari Anggara menegaskan, bentuk kayu yang diayunkan ke korban. Namun, terdakwa berkilah tidak mengetahui pasti lantaran panik. Setelah itu, terdakwa meninggalakan kayu tersebut.
Diakui terdakwa, hanya seorang diri berkelahi dengan korban. Bahkan, ia juga mengungkap mempunyai ilmu bela diri berupa silat dan telah 2 kali mengikuti ajak Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: