Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi

Selasa 07-05-2024,09:49 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, KotaJambi - Satuan Pendidikan seperti SD, SMP dan SMA biasanya akan melaksanakan acara Pelepasan atau Perpisahan para siswa kelas 9, usai diumumkannnya kelulusan dari Dinas Pendidikan.

Namun kegiatan perpisahan tersebut kerap digelar dengan membebani biaya kepada orang tua siswa. 

Seperti di SMPN 7 Kota Jambi. Berdasarkan dari informasi yang didapat, rencana perpisahan siswa  kelas 9 SMPN 7 itu akan berlangsung di hotel Ratu Kota Jambi. 

BACA JUGA:15.050 Siswa SMK Seprovinsi Jambi Dinyatakan Lulus, Siswa Dihimbau Jangan Coret-Coret Baju ya !!!

Hal ini diungkapkan salah satu Wali murid pelajar SMPN 7 Kota Jambi yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menjelaskan, kegiatan pepisahan siswa kelas 9 SMPN 7 Kota Jambi juga membenani biaya kepada wali murid pelajar kelas 7 dan 8 SMPN 7 Kota Jambi.

"Per siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100 ribu untuk kegiatan perpisahaan tersebut," katanya. 

Ia mengaku tidak mampu dengan biaya yang dibebankan tersebut. Karena sebagai wali murid dengan pendapatan yang pas-pasan tentu merasa keberatan dengan nilai yang diwajibkan itu. 

BACA JUGA:Ayo Siapkan Persyaratan Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024, Kuota Hanya Untuk 380 Orang

"Terus terang, sebagai orang tua saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami juga tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa)," ungkapnya.

"Mungkin kalau nilainya Rp 50 ribu saya usahakan untuk mencari uang membayarnya. Tapi ini nilainya Rp 100 ribu, dengan pendapatan yang pas-pasan ini saya berat," tambahnya. 

Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SMP, Sugiyono mengatakan, jauh-jauh hari Dinas pendidikan telah menghimbau supaya sekolah menyampaikan larangan kepada siswanya untuk melakukan aksi konvoi, dan corat-coret pakaian sekolah pasca pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:Kesenian Senandung Jolo Asli Punyo Muaro Jambi, Ribuan Siswa Berjuang Pecahkan Rekor Muri

Pihaknya juga mengingatkan, kegiatan Perpisahan Sekolah/Pelepasan Siswa Kelas Akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik sehingga sifatnya tidak wajib. 

Namun demikian, mencermati  antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Salah satunya, diilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli), dan terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah yang dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat). 

Kategori :

Terpopuler