15.050 Siswa SMK Seprovinsi Jambi Dinyatakan Lulus, Siswa Dihimbau Jangan Coret-Coret Baju ya !!!

15.050 Siswa SMK Seprovinsi Jambi Dinyatakan Lulus, Siswa Dihimbau Jangan Coret-Coret Baju ya !!!

15.050 Siswa SMK Seprovinsi Jambi Dinyatakan Lulus, Siswa Dihimbau Jangan Coret-Coret Baju ya !!!-Foto: Disdik Prov Jambi-

Jambitv.co, Jambi – Hari ini 6 Mei 2024 digelar pengumuman kelulusan siswa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serentak secara nasional. Di Provinsi Jambi sendiri, tercatat ada 15.050 Siswa/i SMK yang dinyakan lulus tahun 2024 ini dan 121 siswa/i dinyatakan tidak lulus.

Kepala Disdik Jambi, Melalui Kasi Kurikulum dan Penilain SMK, HARMONIS, S.Pd.I.,MM Menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 akan diumumkan kelulusan siswa-siswi SMK secara nasional dan mekanisme pengumumannya akan diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, begitu juga di Propinsi Jambi. 

“Provinsi Jambi memiliki 183 SMK, yang terdiri dari 106 Negeri dan 77 SMK swasta, yang semuanya diharapkan mampu meluluskan siswa yang siap memasuki dunia kerja dan memiliki skill yang handal. Pengumumannya akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Mei 2024,” ujar Harmonis.

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Jambi Kembali Buka Penerimaan Beasiswa Dumisake S1 dan S3 Bulan ini, Segini Uangnya..

Harmonis menambahkan, bahwa penentu kelulusan siswa ini merupakan hasil rapat majelis guru di satuan pendidikan masing-masing. Kriteria kelulusan ditentukan dari 3 ujian, yaitu ujian Sumatif tengah semester, ujian Sumatif akhir dan ujian Kompetensi Keahlian.

“Kelulusan siswa-siswi SMK ini ditetapkan melaui hasil Rapat Majelis Guru di Satuan Pendidikan masing-masing, dimana siswa/i tersebut telah melalui proses atau tahapan-tahapan selama 3 tahun. Mulai dari Ujian Sumatif Tengah Semester, Ujian Sumatif akhir dan Uji Kompetensi Keahlian. Kemudian untuk siswa yang dinyatakan tidak lulus tersebut disebabkan oleh siswa/i yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tahapan2 yang ada dengan kata lain keluar atau mengundurkan diri dari sekolah. Pihak sekolah telah berupaya agar siswa/i tersebut mampu menyelesaikan semua tahapan2 yang telah ditetapkan” tambah Harmonis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Pendidikan dan berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka. Ketentuan Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada prinsipnya Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: 

BACA JUGA:Ayo Siapkan Persyaratan Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024, Kuota Hanya Untuk 380 Orang

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
  2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 
  3. Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua  mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi yang di raih.

Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jambi H. Syamsurizal, SE. M.si menyampaikan harapan bahwa semua lulusan SMK di Provinsi Jambi harus mampu mewujudkan cita-cita SMK itu sendiri. Dimana SMK merupakan sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal. Berorientasi kepada kebutuhan pasar harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja.

“Semua siswa-siswi SMK yang telah dianyatakan lulus harus mampu mewujudkan cita-cita dari seorang siswa SMK itu sendiri, yaitu mencapai “BMW” Bekerja, Melanjutkan dan Wirausaha. Selain itu diharapkan dan diminta untuk tidak melakukan aksi coret-coretan baju yang nantinya akan dapat mengganggu ketertiban umum dan juga dapat membahayakan dari siswa/I itu sendiri,” pungkas Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id