Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi

Selasa 07-05-2024,09:49 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.

Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain). 

“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Jambi Kembali Buka Penerimaan Beasiswa Dumisake S1 dan S3 Bulan ini, Segini Uangnya..

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul. Menurutnya, perpisahan sekolah sebaiknya diadakan dilingkungan sekolah. Selain itu juga dilarang adanya pungutan yang memberatkan siswa.

“Lebih baik memang diadakan dilingkungan sekolah,” pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler