Jambitv.co, Tebo - Perkara dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara, yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo memasuki babak akhir.
Pasalnya, pada Senin 29 April 2024 majelis hakim kembali menyidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU menuntut kedua terdakwa berinisial R dan A dengan tuntutan 1 tahun penjara denda Rp 24 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa di tuntut sama," ungkapnya, melalui pesan singkat.
Kedua persidangan yang menyidangkan dugaan tindak pemilu penggelembungan suara, di skors pada Kamis 2 Mei 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.