Polresta Jambi Musnahkan Sabu 60 Kg, Ganja 41 Kg dan Ribuan Ekstasi

Kamis 04-04-2024,09:38 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, KotaJambi - Polresta Jambi memusnahkan barang bukti sabu 60 kilogram, ganja 41 kilogram dan ekstasi 2.032 butir. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Satresnarkoba Polresta Jambi memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara  dibakar menggunakan alat incinerator milik BNN Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan ada sebanyak 41 kilogram, sabu sebanyak 60 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 2032 butir. Kombes Pol Eko menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan, dimana barang bukti yang berhasil disita agar segera dilakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Ini tangkapan dalam kurun waktu 4 bulan ke belakang. Untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini narkotika jenis ganja sebanyak 41 kg, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan narkotika jenis pil ekstasi ini sebanyak 2.032 butir. Kita meminjam alat dari BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan pemusnahan. Untuk tersangka yang berhasil kita amankan ada banyak kurang lebih 12 orang. Sebagian ada tiga laporan polisi yang indikasinya adalah jaringan internasional, khususnya terkait dengan penangkapan sabu sebanyak 52 kg yang kemarin viral dan heboh di Kota Jambi,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras

Kombes Pol eko juga menjelaskan, dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, ada tiga laporan polisi yang merupakan jaringan internasional, salah satunya barang bukti yang didapat dari tersangka oknum lapas kelas IIA jambi.

Kategori :

Terpopuler