Jambitv.co, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 2 orang tersangka penipuan online berinisial W dan B yang berdomisili di Bekasi. Mereka ditangkap di Cikarang Jawa Barat karena melakukan penipuan penjualan drum dengan korban warga Kota Jambi.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tersangka melakukan modus dengan cara menjual drum yang dilakukan melalui forum jual beli di media sosial. Tersangka mengambil gambar yang ada, lalu menjualnya di media sosial juga namun penjualan yang dilakukan hanya fiktif.
“Tersangka melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan drum. Salah satu pelaku melihat di grup forum jual beli di media sosial, kemudian pelaku mengcapture ada foto penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban. Sebelumnya ini korban juga pernah bertransaksi namun berhasil, tetapi setelah yang kedua ini korban memesan drum sudah di transfer uang namun barangnya tidak sampai,’ ujar AKBP Reza Khomeini dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Online, Jasa Like dan Share di Telegram Tetapi Deposit Dulu
“Untuk peristiwanya terjadi pada tahun 2022, dan pelakunya sudah kami tangkap pada akhir 2023 di Cikarang Provinsi Jawa Barat,” sambung AKBP Reza.
Sebelumnya korban juga pernah melalukan transaksi melalui media online namun berhasil. Namun setelah melakukan transaksi pembelian kedua. uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak sampai. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Mobil Ada Yang Direntalkan, Disewakan dan Digadaikan
Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka W berperan menawarkan barang, sedangkan tersangka B berperan datang ke toko untuk mengambil foto drum yang akan dijual dan seolah-olah pembelian sudah diproses. Namun setelah korban mentransfer uang, para pelaku langsung kabur meninggalkan toko.