Jambitv.co, Muaro Jambi - Berdasarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. M. Amin kabid hubungan industrial dan jamsostek Disnakestrans Muaro Jambi menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan serta mengingatkan THR diberikan kepada pekerja baik yang berstatus tetap maupun kontrak. BACA JUGA:Tolong Jangan Dulu Lewati Jalan Tol Jambi-Palembang Saat Lebaran, Karena Bisa Menggangu Target Selesai Juni Para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. "Perusahaan Wajib Membayarkan THR Bagi kepada para pekerjanya."Kata Amin Kemudian umlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional. BACA JUGA:Mau Ngerendang untuk Lebaran, Beli Dagingnya Pakai Qris BRI Aja, Lebih Aman Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. "Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," Sebutnya Amin menyampaikan juga terkait THR mengatakan, dalam menyikapi bulan ini terlalu banyak jadwal cuti bersama, perusahaan dihimbau agar 10 hari sebelum hari H untuk dapat melaksanakan pembayaran. Pembayaran tunjangan tersebut harus dibayarkan penuh dan dibayarkan tunai tidak boleh di cicil. Untuk perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi yang aktif dan melaporkan itu ada 137 perusahaan dengan jumlah total karyawan mencapai 10.000 lebih. Yang tersebar di perusahaan yang ada di kabupaten muaro jambi. "Pembayaran THR ini wajib dibayarkan Penuh Tidak boleh Cicil," Tegas Amin. BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Rp 2,2 Triliun Untuk Penukaran Uang di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 HRatusan Perusahaan di Muaro Jambi Diminta Keluarkan THR H-10 Lebaran, Tak Boleh Nyicil
Senin 25-03-2024,08:42 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Kamis 27-11-2025,13:44 WIB
Gara-gara Dibilang ‘Orang Gila’, Pria di Kumpeh Ulu Tembak Tetangganya
Selasa 25-11-2025,13:10 WIB
Satu Mobil di Muaro Jambi Hilang Kendali dan Terperosok, Damkar Sigap Lakukan Evakuasi
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB