Ratusan Perusahaan di Muaro Jambi Diminta Keluarkan THR H-10 Lebaran, Tak Boleh Nyicil

Senin 25-03-2024,08:42 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Muaro Jambi - Berdasarkan  surat  Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

M. Amin kabid hubungan industrial dan jamsostek Disnakestrans Muaro Jambi menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan serta  mengingatkan THR diberikan kepada pekerja baik yang berstatus tetap maupun kontrak. 

BACA JUGA:Tolong Jangan Dulu Lewati Jalan Tol Jambi-Palembang Saat Lebaran, Karena Bisa Menggangu Target Selesai Juni

Para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Perusahaan  Wajib Membayarkan  THR  Bagi kepada para pekerjanya."Kata Amin

Kemudian umlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional.

BACA JUGA:Mau Ngerendang untuk Lebaran, Beli Dagingnya Pakai Qris BRI Aja, Lebih Aman

Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," Sebutnya 

Amin menyampaikan juga terkait THR mengatakan, dalam menyikapi  bulan ini terlalu banyak jadwal cuti bersama, perusahaan dihimbau agar 10 hari sebelum hari H untuk dapat melaksanakan pembayaran.

Pembayaran tunjangan tersebut harus dibayarkan penuh dan dibayarkan tunai tidak boleh di cicil. Untuk perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi yang aktif dan melaporkan itu ada 137  perusahaan  dengan jumlah total karyawan mencapai 10.000 lebih. Yang tersebar di perusahaan yang ada di kabupaten muaro jambi.

"Pembayaran  THR ini wajib dibayarkan Penuh Tidak boleh Cicil," Tegas Amin.

BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Rp 2,2 Triliun Untuk Penukaran Uang di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Kategori :