Gara-gara Dibilang ‘Orang Gila’, Pria di Kumpeh Ulu Tembak Tetangganya
Gara-gara Dibilang ‘Orang Gila’, Pria di Kumpeh Ulu Tembak Tetangganya-Yasri Nurhadi-Jambi TV
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Polsek Kumpeh Ulu kembali mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menimpa seorang warga Desa Pudak. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pelaku HF (30) akhirnya diamankan hanya beberapa jam usai menembak tetangganya sendiri akibat tersinggung oleh hinaan.
Polsek Kumpeh Ulu dan Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menggegerkan warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu. Seorang pria berinisial HF (30) diamankan setelah menembak tetangganya sendiri menggunakan senapan angin. Peristiwa ini merupakan perkembangan terbaru dari laporan yang sebelumnya telah diterbitkan terkait insiden penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Satu Mobil di Muaro Jambi Hilang Kendali dan Terperosok, Damkar Sigap Lakukan Evakuasi
Dalam keterangan lanjutan yang disampaikan Kapolsek Kumpeh Ulu pada Minggu, 23 November 2025, terungkap bahwa aksi nekat HF dipicu oleh perasaan tersinggung setelah dihina oleh korban berinisial S (47). Korban yang tinggal satu RT dengan pelaku disebut melontarkan hinaan “orang gila” ketika HF melintas di depan rumahnya. Tidak terima dengan ucapan tersebut, HF kemudian mengambil senapan angin miliknya, mendekat hingga jarak sekitar 4 meter dari korban, lalu melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban.
“Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berjalan melintasi depan rumah korban. Kebetulan korban adalah tetangga. Jadi habis melintas itu pelaku diejek oleh si korban, dikatai ‘kamu orang gila’. Jadi dengan ada itu pelaku tidak terima, pelaku pulang ke rumah mengambil senjata angin untuk di-koker sebanyak 3 kali. Terus pelaku merasa tidak senang, pelaku bertemu dengan korban sehingga pelaku melakukan penembakan 1 kali dan melukai dada sebelah kiri korban,” ungkap AKP Rovi, Kapolsek Kumpeh Ulu.
Akibat insiden itu, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses secara hukum. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin warna coklat yang digunakan pelaku. HF kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:Kabur dari Rutan Demak, Napi Penganiayaan Ditangkap Saat Antar Galon di Sungai Bahar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: