Jambitv.co, Kota Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba selama 1 Januari Hingga 29 Februari 2024. Dalam kasus ini ada 9 laporan polisi, dengan 16 orang tersangka.
Dari 16 Tersangka yang ditangkap ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8,8 kilogram. Tablet yang mengandung methaphetamine 520 butir, Pil Ekstasi 326 butir dan uang tunai Rp 132 Juta 600 Ribu, dan dua unit kendaraan roda empat. BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Sabu 57,589 Gram dan Ekstasi 133 Butir Dirresnarkoba Polda Jambi Akbp Ernesto Saiser mengatakan, yang diungkap ini ada 9 kasus menonjol. Dan dari 9 kasus ini diuraikan lagi dan ada 3 kasus yang lebih menonjol lagi. Pertama untuk 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu 6 kilogram, merupakan jaringan internasional. Hal ini diketahui dari bungkus yang digunakan pada sabu tersebut. “Untuk kali ini kami ada 9 kasus yang menonjol dari 9 kasus menonjol ini kami uraikan lagi 3 kasus yang menonjol lagi ya yang disampaikan kabid humas. Yang pertama adalah ungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka dua dengan barang bukti 6 kilogram. Kenapa ini baru kami sampaikan, karena pengembangannya, karena jaringannya ini kan jaringan sifatnya,” Ungkap Akbp Ernesto Saiser Dirresnarkoba Polda Jambi. BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras Ernesto menyebut, kemasan yang digunakan untuk membungkus sabu itu merupakan kemasan dari luar dan masuk ke jambi. Karena jambi merupakan tempat persinggahan, dan selanjutnya akan dibuang lagi ke jakarta dan wilayah lainnya. 6 kilogram ini ditangkap diduga jaringan internasional, karena dari bentuknya ini kemasannya bisa kita lihat disini, kemasannya dari luar. Masuk ke tempat kita di jambi dan jambi ini tempat persinggahan untuk selanjutnya di bawa lagi ke jakarta dan lain sebagainya,” Tambah Akbp Ernesto Saiser. BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 3 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 520 butir Tablet Akbp Ernesto juga menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini berbeda-beda untuk mengelabui petugas. Selain itu untuk pengungkapan tablet, Menurut Ernesto bukan inex saja yang bisa di tablet tetapi sabu juga bisa. Sementara penggunaan juga sama, ini merupakan kemampuan baru para tersangka. Untuk memberikan campuran pada narkoba jenis tablet tersebut. BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu dan Puluhan Kilogram GanjaPolda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg
Jumat 08-03-2024,09:27 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-11-2025,11:33 WIB
Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen, Tek Min Di Tuntut 15 Tahun Penjara
Kamis 20-11-2025,13:53 WIB
Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Selasa 18-11-2025,12:07 WIB
Kepolisian Tanjab Barat Amankan Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Senin 17-11-2025,13:53 WIB
Tiga Tersangka Narkoba AA Cs Resmi Diserahkan ke Kejari Tebo, Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB
Senin 17-11-2025,13:28 WIB
Perpanjangan Tangan Napi Lapas Bungo, Pria Tebo Dibekuk Polisi
Terpopuler
Sabtu 22-11-2025,11:54 WIB
Empat Peserta Calon Sekda di Batang Hari Dinyatakan Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,11:35 WIB
Hutang RSUD Mattaher Jambi, Tercatat Hutang Obat Sebesar Rp.82 Miliar
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Membangun Suasana yang Teduh
Terkini
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Membangun Suasana yang Teduh
Sabtu 22-11-2025,12:46 WIB