Jambitv.co, Jambi – Sudah 15 hari kasus pengerusakan Kantor Gubernur Jambi bergulir di Polda Jambi. Akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan memanggil saksi dari pihak Komunitas Sopir Angkutan Batu Bara (KS BARA). Hal ini membuktikan bahwa laporan terkait aksi pengerusakan Kantor Gubernur Jambi tersebut masih terus berproses di Polda Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombespol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, bahwa pihak penyidik akan memanggil 4 orang sebagai saksi dari pihak KS BARA. Terkait aksi anarkis pengerusakan kantor Gubernur Jambi pada unjuk rasa 22 Januari 2024 lalu.
“Minggu ini dijadwalkan pemeriksaan dari pihak KS BARA kita lakukan pemanggilan sebagai saksi. Mudah-mudahan sesuai dengan panggilan kita bisa dihadiri. Ada 4 orang yang kita panggil sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Dengan pemanggilan terhadap pihak KS BARA, Polda Jambi juga memberikan sinyal bahwa kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan. Pasalnya, Kombes Pol Andri Ananta sempat mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang nantinya akan mempermudah untuk proses penyidikan.
“Sudah kita profile ada belasan orang yang memang sudah terdata melakukan pengerusakan dan kita sudah memprofil orang-orangnya. Profil ini bukan hanya tau muka nya, tetapi juga tau identitasnya. Sehingga ketika ini sudah lengkap semuanya, akan lebih mudah kita melakukan proses dalam hal penyidikan,” tegas Andri.
BACA JUGA:Polda Jambi Kantongi Identitas Belasan Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi
Sebelumnya, pihak penyidik Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan 7orang saksi dari pihak pemerintahan. Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan pengumpulan sejumlah barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
“Untuk pengerusakan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Jambi, sesuai dengan panggilan kita Minggu lalu, dari sisi pihak Pemerintahan sudah kita periksa ada kurang lebih 7 orang. Dan kita juga sudah melaksanakan Olah TKP, pengumpulan bukti-bukti, ada barang bukti berupa barang-barang yang dirusak, kemudian alat-alat yang digunakan mengerusak,” beber Kombes Pol Andri.
Andri Ananta juga tidak membantah menjadikan video atau foto yang beredar di Media Sosial untuk mempermudah proses penyelidikan. Dokumentasi media sosial dijadikan sarana untuk melakukan profilling terhadap terduga pelaku pengerusakan.
“Kemudian juga bukti-bukti CCTV serta dokumentasi dari Media Sosial yang juga kita butuhkan untuk memprofil orang-orang yang diduga melakukan pengerusakan.” Pungkasnya.