Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu 52 Kg Yang Melibatkan Oknum Lapas Kelas II A Jambi

Sabtu 13-01-2024,10:18 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Polresta Jambi akhirnya mengungkapkan Kronologi kasus Narkoba Sabu 52 Kilogram yang melibatkan oknum lapas Kelas II Jambi. Ternyata selain oknum lapas, polisi juga meringkus satu tersangka lainnya yang berasal dari jakarta.

Polresta jambi merilis Kasus Sabu 52 Kilogram yang melibatkan ‘MA’ salah satu oknum lapas Kelas IIA Jambi. Selain oknum lapas, Polresta Jambi juga meringkus satu tersangka asal Jakarta brinisial FA.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi megatakan, penangkapan ini berawal dari informasi pada 6 Januari 2024. Dimana akan ada transaksi narkoba dari Jambi ke Jakarta. 

BACA JUGA:Oknum Sipir Lapas Jambi Membawa Sabu 52Kg, Kalapas Usulkan Pemberhentian Sementara

Kemudian petugas mendatangi lokasi, tepatnya kawasan Simpang IV Sipin dan menemukan barang bukti Narkoba 20 paket besar yang dibungkus dengan tas berwarna hitam. Setelah itu, Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan kontrol ke Delivery ke Jakarta.

“Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, di seputaran dekat SMP 07 Simpang 4 Sipin Kecamatan Telanaipura. Kita mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke jakarta, menindak lanjuti dari informasi tersebut. Personel Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tkp dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Yang posisinya berada di dalam satu tas hitam,” Kombes Pol Eko Wahyudi Kapolresta Jambi.

BACA JUGA:Ringkus Pengedar Sabu, Satresnarkoba Batanghari Sita 103 Paket

Eko menjelaskan, pada 7 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FA yang merupakan penerima. Tepatnya di depan Pom Bensin Jalan Raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Cananag, kelurahan Cipocok Serang.

Kemudian dari hasil introgasi polisi terhadap FA, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kota Jambi. Dan berhasil meringkus satu pelaku lagi brinisial MA yang merupakan petugas Lapas Kelas II A Jambi. 

Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 32 paket besar sabu. Dan 20 paket yang akan dikirim tersebut merupakan dari oknum lapas tersebut. Untuk tersangka MA ini diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Asal Riau di Pelabuhan Tanjab Barat

Kategori :