Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi-Arief Rizal-Jambitv.co
TEBO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo mengrebek 3 orang pengedar di tengah kebun sawit. Dimana salah seorang diantaranya merupakan residivis.
Beginilah detik - detik penggrebekan yang dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, di tengah kebun sawit di salah satu desa, di Kecamatan Tengah Ilir. Tampak 3 orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba langsung membubarkan diri ketika melihat anggota Sat Resnarkoba mendekat.
BACA JUGA:6 Pengedar Narkoba di Kayu Aro dan Pulau Pandan Berhasil Diamankan BNN Provinsi Jambi
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, dan uang tunai RP 669.000. Ketiga tersangka langsung diamankan ke Kantor Polres Tebo. Diantaranya, Aswir (39 tahun), Sabki (34 tahun) dan Guntur (30 tahun).
Tersangka Aswir mengatakan, saat ditangkap ia sedang melakukan transaksi dengan Guntur. Namun ia mengaku, baru satu bulan menjual dan memakai barang haram tersebut. Diakuinya, ini kali kedua berurusan dengan hukum, dan berujung masuk bui. Dirinya pertama kali masuk bui karena kasus pembunuhan dengan vonis 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Kabupaten Sarolangun Berhasil Ditangkap Polisi
“Saya memakai sabunya. Saya juga ikut transaksi ini sudah satu bulan, mengambil barang ini baru 4 kali. Sebelumnya saya juga sudah pernah masuk penjara sebelumnya karena kasus pembunuhan.” Ungkap Aswir.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Junto pasal 132 ayat 1, Subsider pasal 127 ayat 1, huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda 1 hingga 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi
“Mereka dijerat dengan primer pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, untuk pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ungkap IPDA Ardimal Hagia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: