Desa Pulau Aro Kembali Di Grebek, Satu Orang Pengedar Di Tangkap
Penangkapan MA pengedar Narkoba di Des.Pulau Aro--
Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun - Pemberantasan Narkoba kembali gencar di lakukan oleh tim satres Narkoba polres Sarolangun, hal ini terlihat pada tanggal 3 maret 2026. di mana petugas kembali menggrebek Di Desa Pulau Aro Kec.Pelawan Kab. Sarolangun, alhasil seorang pelaku dengan inisial ( MA ) sebagai pengedar Narkoba kembali berhasil di amankan saat berada di pinggir sungai.
Dalam aksi penangkapan sendiri pelaku tidak dapat berkutik, Karena petugas menemukan barang bukti ( BB ) di duga narkotika jenis Sabu seperti :
- 12 (dua) Klip plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) kotak rokok esse pop warna kuning
- 3 (tiga) Ball klip plastik bening kosong
- 7 (tujuh) Klip plastik kosong
- 2 (dua) Pipet yang di runcingkan
- 2 (dua) Korek api warna biru
- 1 (satu) Unit Hp Oppo warna hitam
Sementara Itu saat ini pelaku MA sudah di bawa ke mapolres sarolangun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen polres Sarolangun sendiri kususnya satresnarkoba dalam pemberantasan Narkoba terus gencar di lakukan di masyarakat, sehingga dukungan dan informasi serta kerja sama masyarakat sendiri sangat di butuhkan guna mengungkap peredam Narkoba yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: