Jambitv.co, MuaroJambi – Pengeboran sumur minyak ilegal yang biasanya marak di kawasan Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Batanghari, saat ini semakin meluas. Bahkan polisi berhasil mengungkap adanya pengeboran sumur minyak ilegal di kecamatan Sungai bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tangan 3 pelaku saat sedang beraksi di Kecamatan Sungai Bahar pada rabu 10 januari 2024 sekitar pukul 04.30 wib. Adapun pelaku yang diamankan berinisial JK, IB dan GP.
Terkait kasus ini, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, 3 pelaku ditangkap saat sedang bekerja di lokasi sumur minyak ilegal.
BACA JUGA:Kasus Illegal Drilling 2023, Polres Muaro Jambi Sita 74 Ton BBM Ilegal
“Untuk penangkapan pelaku illegal drilling di Sungai Bahar, dilakukan oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi. Dalam hal ini, Timsus mengamankan 3 orang pelaku diduga illegal drilling. Saat diamankan ketiga pelaku sedang melakukan penambangan,” ujar Ipda Alamsyah Amir, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi.
Ipda Alam juga menjelaskan, satu orang diantara 3 pelaku yang diamankan merupakan pemilik pengoboran sumur minyak ilegal atau pemodal. Pemilik tersebut berinisial IB, sedangkan 2 orang lainnya merupakan pekerja.
BACA JUGA:Timsus Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Illegal Drilling di Desa Jebak Batanghari
“Untuk pelaku yang diamankan satu inisial IB sebagai pemilik sumur atau pemodal dan 2 orangnya lagi sebagai pekerja,” jelas Alam.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Alam.
BACA JUGA:Kawasan Tahura Terbakar, Kobaran Api Muncul Akibat Aktivitas Illegal Drilling
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit kendaraan roda dua merek honda warna hitam tanpa nomor polisi. Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu buah jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. Barang bukti ini diamankan dari masing-masing pelaku dan telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan.