Jambitv.co, KotaJambi - Tim terpadu pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dalam penyelesaian sengketa lahan di SD Negeri 212 Kota Jambi. Pihaknya juga telah melakukan pengukuran ulang pada luasan lahan sekolah, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi.
Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dalam penyelesaian konflik lahan di Sekolah Dasar Negeri 212 Kota Jambi. Mereka juga telah melakukan pengukuran ulang pada luasan lahan sekolah, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi pada Senin (13/11) kemarin.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Akan Ukur Ulang Lahan di SD Negeri 212, Ganti Rugi 2024
Pengukuran dilakukan setiap sudut bangunan sekolah, mulai dari depan bangunan hingga bangunan belakang sekolah. Pengukuran ulang itu dilakukan untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah SD Negeri 212 Kota Jambi.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Jambi Assad Prawira mengatakan, ada sekitar 10 titik kordinat yang diukur sebagai sampel. Namun hasil dari pengukuran tersebut masih menunggu BPN Jambi. Pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan daerah Kota Jambi untuk tindak lanjutnya. Kemudian baru akan di bayarkan ganti rugi sesuai dengan pengukuran ulang yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi
“Untuk hasil pengukuran sendiri, kita sudah menuangkan dalam berita acara sama pengukurannya, yang dihadirkan oleh beberapa pihak terkait mengenai objek SD Negeri 212. Hasil sementara masih menuggu lah. Yang jelas kita sudah mengambil sampel kordinat tadi. Seperti yang sudah saya katakan tadi, kami akan mereport ini kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, karena memang dalam proses perkara ini kemarin sudah ada keluar putusan dari Mahkamah Agung sendiri, bahwasanya memang penggugat itu dikatakan dalam putusan nya menang, dan kita diasumsikan dalam keputusan tersebut untuk memberikan kopensansii atau ganti rugi kopensasi,” ujar Assad Prawira.
BACA JUGA:Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212
Pemkot Jambi juga akan segera menindak lanjuti dari keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Dimana Hermanto pemilik tanah yang di tempati SD Negeri 212 Kota Jambi menggugat Pemkot Jambi sebesar Rp 1,7 miliar.