3. Meniadakan kegiatan diluar ruangan yang melibatkan peserta didik.
4. Selalu mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/ Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat kabut asap.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.(*)
BACA JUGA:Dampak Kabut Asap Jambi, Siswa SD dan SMP Kembali Belajar Daring