Jambitv.co,Muaro Jambi--Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam Dalam hal ini dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pengaturan kegiatan belajar mengajar pada masa kabut asap.
Surat Edaran ini dikeluarkan Disdikbud Muaro Jambi seiring dengan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Wilayah Kabupaten yang sedang dalam kategori tidak sehat.
BACA JUGA:Sarolangun Diguyur Hujan, Warga Harap Kabut Asap Jambi Hilang
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Muaro Jambi ini ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, SMP dan Pendidikan kesetaraan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Surat Edaran bernomor 420/2002/ Sekretariat/Disdikbud/2023 itu bersifat penting dan memuat tentang perihal kegiatan Pembelajaran pada masa kabut asap.
Berikut Isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Muaro Jambi:
Berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam Kabupaten Muaro Jambi yang dalam kategori kurang atau tidak sehat. Menindaklanjuti perihal tersebut diatas, disampaikan kepada saudara :
1. Terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Oktober 2023, pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
A. Jenjang PAUD dilaksanakan secara Daring/belajar di rumah.
B. Jenjang SD
- Kelas rendah (kelas I, II, III) dilaksanakan secara Daring/belajar di rumah.
- Kelas Tinggi (kelas IV, V, VI) belajar tatap muka di sekolah tanpa adanya jam istirahat.
C. Jenjang SMP belajar tatap muka di sekolah tanpa adanya jam istirahat.
2. Menghimbau peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan untuk memakai masker dalam beraktivitas.