Walhi Jambi Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda, 13 Ribu Hektare Konsesi Terbakar
Walhi laporkan perushaan ke Polda terkait karhutla--Agus tri
JAMBI, JAMBITV.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) JAMBI resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda JAMBI atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (2/11/2026).
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai jumlah perusahaan yang perlu diperiksa terkait karhutla di Jambi tidak hanya dua perusahaan yang selama ini disebut telah diproses Polda Jambi.
Menurut Oscar, WALHI juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan yang menyebut tujuh perusahaan hanya dikenakan sanksi administratif.
BACA JUGA:Api Karhutla Kembali Menyala di Muaro Jambi, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan
"Kami melihat dari pemberitaan yang beredar, ada dua perusahaan yang diproses di Polda Jambi. Namun, menurut kami, jumlahnya lebih dari dua perusahaan. Kemudian, ada pernyataan Menteri bahwa tujuh perusahaan hanya dikenakan sanksi administratif. Karena itu, kami mengambil langkah untuk membuat laporan," ujar Oscar.
Oscar mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun WALHI Jambi, kebakaran terjadi di areal konsesi sembilan perusahaan dengan total luasan mencapai lebih dari 13 ribu hektare.
"Kalau dari data yang kami himpun, dari sembilan perusahaan yang arealnya terjadi kebakaran, terdapat lebih dari 13 ribu hektare lahan yang terbakar di dalam wilayah perizinan," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangani 91 Kasus Karhutla, 20 Kasus Masuk Penyidikan
Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan yakni PT Alam Lestari Nusantara, PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Alam Bukit Tigapuluh, PT Sam Hutani, PT Wirakarya Sakti, PT Bahana Karya Semesta, Koperasi Perkebunan Tiga Serumpun, PT Lestari Asri Jaya, dan PT Mugitriman Internasional.
WALHI Jambi menilai pemberian sanksi administratif tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain persoalan kebakaran, WALHI juga menyoroti dampak terhadap masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dihimpun WALHI, sebanyak 76.543 jiwa tercatat mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
WALHI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti Polda Jambi melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah konsesinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: