Penyidik Perpanjang Penahanan Mantan Kadisperindag Kota Jambi Nella
Kejari tahan Nella Kadis Perindag Kota Jambi--
JAMBI, JAMBITV.CO - Masa Penahanan Mantan Kadisperindag Kota JAMBI Nella Ervina Cs diperpanjang. Perpanjangan penahanan ini dilakukan hingga 40 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi Afriadi yang mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Jambi juga memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka dalam perkara tersebut selama 40 hari.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Di Bpprd Kota Jambi Nella CS Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
"Perkara BPPRD masih tahap pemberkasan. Untuk masa penahanan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya, Senin (2/11).
Maka, berkas perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024 masih dalam proses pemberkasan.
Sebelumnya, diketahui para tersangka telah menjalani penahanan sejak 8 Oktober 2026.
Lima tersangka dalam perkara ini yakni NE atau Nella Elvina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
BACA JUGA:Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Kemudian, ID selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, HW seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Dua tersangka lainnya yakni NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna tahun 2024 selaku penyedia kegiatan, serta RS yang merupakan tenaga pendukung perusahaan tersebut sekaligus surveyor.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Ini Respon Wawako Diza
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: