Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kajati Jambi menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026--Agus tri

JAMBI, JAMBITV.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) JAMBI Sugeng Hariadi menegaskan komitmen jajarannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Publik (KIP) 2026 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi JAMBI, Selasa (3/11/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kejati Jambi tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Zamharir dan tenaga ahli.

Kedatangan tim Monev disambut Kajati Jambi Sugeng Hariadi bersama Asisten Intelijen M. Husaini dan Kasi Penkum Noly Wijaya.

BACA JUGA:Korupsi DPRD Merangin, Kejati Geledah Sejumlah Lokasi Di Merangin Dan Bungo

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejati Jambi berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai dengan ketentuan, selain informasi yang dikecualikan. Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik," ujar Sugeng.

BACA JUGA:Kejati Jambi Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Sita Dua Mobil Hybrid dan Emas

Ia menambahkan, Kejati Jambi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Komisi Informasi dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi kepada Kajati Jambi yang menerima langsung kunjungan tim Monev KIP 2026.

Ia berharap sinergi antara Kejati Jambi dan Komisi Informasi dapat terus ditingkatkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Sekretariat DPRD, Kejati Tahan Wakil Ketua DPRD Merangin

Taufiq menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: