Bakar Rumah Tetangga Dituduh Mencuri, Seorang Remaja 17 Tahun Ditangkap
Bakar Rumah Tetangga Dituduh Mencuri, Seorang Remaja 17 Tahun Ditangkap Kota Jambi-Agustri -Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kota Jambi nekat membakar rumah tetangganya, lantaran sakit hati dituduh mencuri laptop. Pelaku berinisial GS tersebut bahkan sempat berpura-pura membantu memadamkan api sebelum akhirnya terungkap sebagai pelaku pembakaran.
Aksi pembakaran rumah terjadi di Jalan Nurul Huda, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin, 26 Oktober 2026. Pelaku berinisial GS, yang masih berusia 17 tahun, diduga nekat membakar rumah tetangganya karena sakit hati setelah dituduh mencuri laptop yang hilang.
Berbekal korek api, pelaku masuk melalui jendela rumah saat kondisi kosong, kemudian membakar dua kamar di bagian depan dan belakang rumah korban. Ironisnya, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku justru berpura-pura berteriak meminta pertolongan dan ikut membantu memadamkan api.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel PLN di Desa Batu Ampar Berhasil Di Tangkap
Namun, saat proses pemadaman berlangsung, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban. Dari kasus pencurian telepon genggam tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keterlibatan GS dalam aksi pembakaran. Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya mengakui perbuatannya.
"Hari dan tanggal kejadian pada hari Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat. Korban atas nama Agung Hermanto umur 32 tahun karyawan swasta beragama Islam Jalan Syamsuddin Uban, Uban Lorong Perikanan RT 02 Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Provinsi Jambi. Tersangka dan inisial GS kelahiran Jambi 22 Oktober 2009 umur 17 tahun laki-laki, status pelajar, kemudian tinggal di Lingkar Selatan RT 08 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah Kota Jambi, Provinsi Jambi. Motif kejahatan balas dendam karena sakit hati pernah dituduh mencuri laptop oleh anak korban. Modus operandi, pelaku membakar rumah lalu mengambil barang-barang di rumah tersebut dan berpura-pura membantu memadamkan api. Kerugian yang dialami korban 1 unit handphone merek Samsung A10 dengan kerugian sebesar Rp500.000. Kronologis, pada hari Senin tanggal 26," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: