Jambitv.co, Batanghari - Berdasarkan hasil pemantauan dinas lingkungan hidup terhadap indeks standar pencemaran udara atau Ispu, dan menindaklanjuti edaran Gubernur Jambi. Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya mengeluarkan edaran, untuk seluruh satuan pendidikan. dalam edaran ini, seluruh sekolah diinstruksikan tiadakan kegiatan belajar mengajar atau KBM secara tatap muka di sekolah.
kebijakan ini berlaku terhadap sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang penddikan taman kanak-kanak, hingga sekolah menengah pertama. terhitung sejak 4 Oktober, sampai 6 Oktober 2023. “TK, PAUD, Sd sederajat kita sudah melakukan tidak masuk sekolah namun tetap sekolah itu berbentuk daring sampai kapan insyaallah memilih waktu yang ada mudah-mudahan harapan kita tentu secepatnya kondisikan kabut asap ini lebih membaik sehingga juga nanti anak-anak kita akan dapat segera mungkin masuk sekolah tapi paling tidak dengan waktu yang ada kita lakukan sampai hari jumat nanti tentu sekali lagi harus di efaluasi,” Ujar M. Azan Sekda Batanghari. Dalam beberapa hari ini, pihak sekolah hanya di wajibkan untuk memberikan pelajaran kepada para siswa secara daring atau dalam jaringan. namun jika nantinya kondisi kualitas udara masih dalam kondisi tidak sehat, dan nilai Ispu semakin meningkat. maka kebijakan tersebut akan kembali diperpanjang.Kabut Asap Semakin Pekat, Sekolah Diinstruksikan Tiadakan KBM Tatap Muka
Jumat 06-10-2023,09:00 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :