Menangis di Ruang Sidang, Terdakwa F Minta Maaf kepada Korban dan Keluarga
Menangis di Ruang Sidang, Terdakwa F Minta Maaf kepada Korban dan Keluarga-Arief Rizal-Jambitv.co
TEBO, JAMBITV.CO – Terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial F menangis saat menyampaikan pledoi di depan majelis hakim, Selasa sore, 13 Oktober 2026.
Dalam pembelaannya, terdakwa F meminta maaf kepada korban, keluarga korban, majelis hakim, serta Allah SWT.
Sidang digelar secara tertutup dan dipimpin majelis hakim Andi Barkan sebagai ketua, serta hakim anggota Mardiontorudi dan Reza Ria Nanda Parsahutan.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Dun, mengaku pledoi tersebut ditulis tangan oleh terdakwa. Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim, korban beserta keluarga, serta kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bergulir, 7 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan
Namun, terdakwa juga memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
"Untuk kami, apakah terdakwa... itu kami sependapat ataupun sejalan dengan penuntut umum, juga kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Dan terdakwa juga mengajukan nota pembelaan, terdakwa memohon maaf kepada para korban dan terdakwa... mohon keringanan hukum kepada yang mulia majelis hakim," ujar Dun.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: